Ket.
Photo: Musyawarah
dan Koordinasi Pemerintah Desa dengan Perbankan dan Koperasi di Balai Desa
Jogorogo.
Ngawi,
SURYA INDONESIA
Pada hari Rabu, 14 September 2016
sekitar jam 10.00 wib sampai selesai, Pemerintah Desa Jogorogo mengadakan
Musyawarah dan Koordinasi antara Pemerintah Desa dengan Perbankan dan Koperasi
Se-Kecamatan Jogorogo. Pertemuan ini diadakan berdasarkan pada: Pertama, keluhan-keluhan para Kepala Desa Se-Kecamatan Jogorogo
berkaitan dengan adanya oknum dari perbankan dan koperasi yang menekannya untuk
ikut bertanggungjawab atas warganya yang terlibat kredit macet dengan salah
satu bank atau koperasi, Kedua, surat
edaran dari LSM Prasasti Nusantara Cakra Bumi Ngawi yang mendesak Kepala-Kepala
Desa harus mengadakan MoU dengan pihak perbankan dan koperasi agar terhindar
dari tekanan-tekanan pihak perbankan dan koperasi, juga tidak timbul kerugian
pada negara dikarenakan memberi ganti rugi pada perbankan maupun koperasi.
Akhirnya, diadakan Musyawarah dan Koordinasi tersebut supaya terjadi win-win solusi
bagi kedua belah pihak, tanpa bermaksud mempersulit pihak perbankan dalam
menjalankan usahanya.
Kepala Desa Jogorogo, Kecamatan
Jogorogo, Nur Ekawati, SE, menyampaikan, “Saya mewakili Pemerintah Desa
se-Kecamatan Jogorogo mengucapkan terima kasih sebesarnya kepada para kepala
desa se-Kecamatan Jogorogo dan Camat Jogorogo beserta para Pimpinan Perbankan
dan Koperasi se-Kecamatan Jogorogo yang mau meluangkan waktunya untuk hadir,
dan bapak-ibu dikumpulkan disini dengan tujuan: Pertama, sebagai tali silahturahmi antara Pemerintah Desa,
Pemerintah Kecamatan dengan Perbankan dan Koperasi se-Kecamatan Jogorogo. Yang
kedua, kami mengajak konsultasi untuk menyikapi beberapa permasalahan terkait
dengan administrasi surat-surat yang biasa dikeluarkan untuk calon
nasabah.Seperti misal Surat Keterangan Usaha, Kepemilikan Tanah, Surat Tafsiran
Harga Tanah dan lain sebagainya, setelah kami berkoordinasi dan konsultasi
dengan Camat Jogorogo dan instansi terkait bahwa surat tersebut tidak ada
payung hukumnya karena tidak ada MoU/ perjanjian yang mengikatnya,”paparnya.
“Dan kami, selaku Kepala Desa
menginginkan pada pihak Perbankan dan Koperasi, agar tidak dilibatkan ke ranah
hukum dan sebagainya, apabila terjadi kredit macet pada nasabah/ warga
masyarakat kami, dikarenakan kami telah keluarkan surat-surat tersebut. Jadi,
kami meminta kepada Bapak Camat untuk memediasi bagaimana solusinya agar kita
sama-sama tidak merasa dirugikan baik pelaku usaha, perbankan dan koperasi
dengan Pemerintah Desa se-Kecamatan
Jogorogo,”kata Nur Ekawati, SE., Kepala Desa Jogorogo, Kecamatan Jogorogo.
Pada kesempatan itu, Camat
Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Drs. Supriyadi, M.Si., menyampaikan terima kasih
kepada pihak perbankan dan koperasi yang selama ini telah mempercayai
masyarakat Kecamatan Jogorogo ini sebagai wilayah usahanya. Beberapa bulan ini,
saya mohon maaf karena dalam memberikan pelayanan kepada pihak perbankan dan
koperasi agak kurang, karena saya berpikir bahwa saya melakukan hal itu tidak
sesuai dengan tugas dan tupoksi saya sebagai camat, dan dari tegoran keras dari
LSM Prasasti yang mana Pemerintah Kecamatan dan Desa secara sembarangan
mengeluarkan surat-surat tersebut, tanpa payung hukum yang jelas, sehingga
menimbulkan kerugian pada negara bila terjadi nasabah mengalami masalah kredit
macet.
Drs. Supriyadi, M.Si, Camat
Jogorogo mengatakan, “Pada intinya, Pemerintah Desa menginginkan terhidar dari
tuntutan oleh pihak perbankan dan terlibat masalah hukum mengenai warganya
sebagai nasabah bank atau koperasi tersebut, bila mengalami masalah kredit
macet. Kemudian waktu meminta surat keterangan dari desa, pihak perbankan
maupun koperasi jangan lagi memberikan surat kosong dengan kop surat Bank atau
Koperasi untuk ditandatangani oleh Kepala Desa, karena Pemerintah Desa bukan
bagian dari Perbankan atau Koperasi tersebut. Jadi, seyogyanya Pemerintah Desa
sendiri yang akan mengeluarkan surat keterangan tersebut dengan Kop surat
Pemerintah Desa, sebagai persyaratan atau kelengkapan calon nasabah untuk
mengajukan kredit. Silahkan pihak perbankan dan koperasi menggali
sebanyak-banyak mencari nasabah di wilayah Kecamatan Jogorogo, tetapi harus
sesuai dengan kesepakatan dan prosedur yang berlaku.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar