Ngawi, SURYA INDO
Bupati Ngawi,
Ir. H. Budi Sulistyono melakukan sidak di empat titik lokasi bekas tambang
galian C meliputi Desa Banyuurip Kecamatan Ngawi, Sidorejo Kecamatan Kendal,
Gendingan Kecamatan Widodaren, dan Sambirejo Kecamatan Mantingan. Dalam sidak
kali ini, Bupati Ngawi, Ir. H. Budi Sulistyono didampingi sejumlah kepala SKPD
antara lain Kepala DPU BMCK dan Kebersihan, Ir. Hadi Suroso, MT., Kepala BPMPPT
Ngawi, Ir. Yusuf Rosadi, MSi., Kepala PU Pengairan dan Pertambangan, Purwoko,
Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Ngawi, Ir.
Marsudi dan Kabag Humas, Ir. Prasetyo Harri Adi.
Lokasi
pertama yang dituju Bupati Ngawi, Ir. H. Budi Sulistyono yakni tambang di Desa
Banyuurip Kecamatan Ngawi, dimana lokasi bekas tambang galian C tersebut tidak
beroperasi lagi pasca aturan pemerintah menertibkan galian C tanpa izin yang
ditangani oleh Dinas Pengairan dan Pertambangan Provinsi Jawa Timur.
Dari
Banyuurip, Bupati Ngawi kemudian melanjutkan sidak lagi di Desa Sambirejo, di
desa itu terdapat lahan milik warga yang diserahkan ke pengusaha agar melakukan
galian tanah uruk di lokasi tersebut. Namun sejalan dengan pengerukan galian C
ada penertiban izin tentang galian C oleh Pemerintah Daerah .
Dalam Sidak
galian C ini, Bupati Ngawi mengatakan,
Kebutuhan tanah uruk bagi proyek Tol Ngawi – Kertosono sangat membutuhkan
banyak sekali. Ada 50 titik lokasi tambang yang sudah mengajukan izin, namun
tidak seharusnya semua mendapat rekomendasi. Ada lokasi tambang yang
diprioritaskan mendapatkan rekomendasi yakni daerah yang dekat dengan proyek
tol, supaya tidak merusak jalan lintas Kecamatan dan Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar