Ngawi, SURYA
INDO
Napza merupakan singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat
adiktif yang masuk dalam obat-obatan terlarang untuk dikonsumsi, kini
pemakaiannya sudah sangat merajalela.Untuk menekan angka pemakaian dan penyebaran Napza,
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ngawi menggelar penyuluhan
kepada para tokoh masyarakat, dan warga masyarakat, khususnya warga masyarakat
di Kecamatan Sine. Acara ini digelar di Aula Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Kabupaten Ngawi, Rabu, (6/4).
Acara ini
diselenggarakan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ngawi
bekerja sama dengan pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi, dan juga Dinas Kesehatan
Kabupaten Ngawi serta Kemenag Kabupaten Ngawi. Dalam sosialisasi/ penyuluhan itu
diberikan pemahaman tentang akibat dan bahaya penyalahgunaan narkoba dikaji menurut
kesehatan dan pandangan agama Islam, serta penanganan hukumnya.
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Ngawi, Sunarto, S.Sos., melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsosnakertrans Ngawi, Drs. Eddy Waluyo Dharmo Soetjitro, M.Si., menyampaikan, “Jika diperhatikan saat ini penggunaan narkoba sangat marak tidak mengenal usia dan kalangan khususnya dikalangan remaja. Kita menginginkan remaja khususnya anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa agar tidak terjebak didalamnya sehingga tidak mempermalukan nama sekolah dan keluarga, Narkoba merupakan ancaman bagi kita semua khususnya bagi kalangan remaja”ungkapnya.
Lanjutnya, “Dewasa ini kalangan remaja merupakan sasaran empuk dan target pemasaran bagi bandar narkoba, karena remaja memiliki kondisi kejiwaan yang labil dan masih ingin mencoba-coba tentang sesuatu hal baru tanpa menimbang dampaknya dikemudian hari. Hal inilah remaja sering dijadikan target bandar narkoba,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan, dewasa ini terdapat sekitar 15.000 jiwa di Indonesia yang meninggal setiap tahun di usia produktif antara 15-24 tahun hanya karena narkoba. Untuk itu mari kita bersama-sama perangi Narkoba agar sehat jiwa dan raga.
Untuk itu, pada kesempatan ini mari kita bersama – sama menyimak dan mendengarkan penjabaran – penjabaran yang akan disampaikan oleh para nara sumber, baik mengenai pandangan umum tentang bahaya Narkoba, pandangan secara Hukum dan Undang – undang yang berlaku di Negara kita bahkan pandangan umum secara Hukum Agama Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar