Ngawi, SURYA INDO
Menindaklanjuti
amanat undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan
pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2005 tentang penyelenggaraan
program pensiun serta pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2015
tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua, kehadiran BPJS (Badan Pelaksana
Jaminan Kesehatan) di Kabupaten Ngawi merupakan program jaminan sosial
yang mesti mendapat dukungan banyak pihak. Maka dengan itu Pemerintah Kabupaten
Ngawi melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama
dengan BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Widya Graha, Senin (9/5), dimana ini
merupakan program prioritas sebagai wujud komitmen Pemkab Ngawi terhadap
pelayanan publik khususnya aksebilitas masyarakat yang kurang mampu terhadap
kesehatan.
Sesudah
penandatanganan nota kesepahaman, Bupati Ngawi, Ir. H. Budi Sulistyono
dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya kesepakatan bersama BPJS
Ketenagakerjaan diharapkan nanti bisa membantu kesejahteraan buruh/ pekerja
meningkat setelah mereka pensiun kelak dan kesejahteraan peserta non formal
yang terdiri dari pekerja bukan penerima upah. Lebih lanjut Bupati mengatakan
bahwa Kabupaten Ngawi telah menyiapkan kawasan industri yang artinya nanti akan
banyak buruh/ pekerja yang akan sangat membutuhkan program ini untuk persiapan
masa tuanya nanti.
Maka dengan
adanya nota kesepakatan ini, Diharapkan program jaminan ini sangat berpihak
kepada masyarakat maka menjadi tanggung jawab bersama antara BPJS
ketenagakerjaan dan kesediaan Pemerintah melalui SKPD terkait sebagai
tindaklanjut ditndatanganinya kesepakatan bersama untuk mensukseskan
program jaminan sosisl tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar