Ket. Photo: Kades Brubuh, Tri
Joko menyerahkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku kepada (Kiri) Staf
Pemerintahan Desa Brubuh, Khoirul Ikhwan dan (Kanan) Modin Desa Brubuh, Akhmad
Solikhin.
Ngawi, SURYA INDO
Pada
hari Senin, 30 Mei 2016, Pemerintahan Desa Brubuh, Kecamatan Jogorogo Kabupaten
Ngawi adakan Pelantikan Staf Urusan Pemerintahan dan Modin yang baru. Acara ini
diselenggarakan di halaman Kantor Desa Brubuh yang dimulai pada pukul 09.00 WIB
sampai 10.30 WIB. Dihadiri oleh Unsur Muspika, Kepala BPD Desa Brubuh, Kepala LPMD
Desa Brubuh, dan tamu undangan. Acara berlangsung penuh khidmat, lancar dan
cukup meriah, karena disela-sela acara dihibur dengan musik electon.
Dalam
kesempatan tersebut, Kepala Desa Brubuh, Tri Joko menyampaikan,”Terima kasih
sebesar-besarnya kepada Ketua Panitia Penyelenggara Ujian Perangkat Desa dan
anggotanya atas terselenggaranya Ujian Perangkat Desa dengan sukses, dan tiba
acara puncaknya yakni untuk melantik Staf Urusan Pemerintahan Desa Brubuh
terpilih, Khoirul Ikhwan dan Modin Desa Brubuh Terpilih, Akhmad Solikhin.
Sebelumnya, Kepala Desa Brubuh juga mengeluarkan SK Pemberhentian kepada Modin
yang lama, Maskhul Tamami yang telah mengabdi selama 28 tahun sebagai Modin
Desa Brubuh. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas pengabdiannya
selama ini, bila ada kesalahan dari pemerintah desa Brubuh, mohon dimaafkan.”
Lanjutnya,
“Untuk Staf Urusan Pemerintahan Desa Brubuh yang baru, saya selaku Kepala Desa
mengharapkan agar senantiasa bekerja sesuai dengan tupoksinya, dan cepat
beradaptasi dengan teman perangkat desa yang lainnya, sehingga dapat
menjalankan tugas kedepannya dengan lebih baik lagi. Begitu juga untuk Modin
yang baru dilantik, saya mengucapkan selamat datang dan bergabung dengan
pemerintahan Desa Brubuh, meski masih muda, saya yakin Mas Akhmad Solikhin
mumpuni untuk melayani warga masyarakat di Desa Brubuh ini. Saya, disini juga
akan menyerahkan Peraturan Undang-Undang yang berlaku untuk dipelajari guna
kelancaran dalam pelayanan masyarakat di Desa Brubuh ini.”
Di
sela-sela sambutannya, Kades Brubuh, Tri Joko menyerahkan Peraturan
Undang-Undang yang berlaku kepada Staf Urusan Pemerintahan, Khoirul Ikhwan dan
Modin, Akhmad Solikhin untuk dipelajari dan apabila kurang mengerti bisa
berkonsultasi dengan Unsur Muspika yang ada di Kecamatan Jogorogo.
Kemudian,
Kades Brubuh, Tri Joko mengingatkan kepada kedua perangkat desa yang baru agar
jangan sampai melangkahi kebijakan dari Kepala Desa karena tugas kedua
perangkat desa yang baru ini membantu Kepala Desa untuk terselenggaranya kegiatan
Pemerintahan Desa dengan baik.
Masih
dalam kesempatan yang sama, Camat Jogorogo, Drs. Supriyadi, M.Si., menyampaikan
apresiasinya pada Staf Urusan
Pemerintahan dan Modin yang baru dilantik, bahwa setelah dilantik untuk kedua
perangkat desa, jangan sampai lupa adat kebudayaan yang ada. Yang mana
pelayanan kepada warganya harus semakin baik, berarti itu memperdulikan
warganya. Perangkat desa harus dibekali dengan kemampuan teknis, supaya bisa
membuat proposal dan mengetik dengan komputer.
“Perangkat
desa tugasnya membantu Kepala Desa dalam kegiatan pemerintahan desa, sebagai
kepanjangan tangan dari Kepala Desa. Jadi, antara Kepala Desa dan perangkat
desa harus ada hubungan yang sinergi untuk bersama-sama membangun
desanya,”pungkasnya.
Mantap, maju terus Brubuh ...go...go...go
BalasHapus