Ngawi, SURYA
INDO
DPRD Ngawi
menyelenggarakan Sidang Paripurna tentang jawaban bupati terhadap pandangan
umum fraksi-fraksi atas lanjutan pembahasan empat rancangan peraturan daerah
(Ranperda) eksekutif 2016, Selasa, (26/4).
Ketua DPRD
Ngawi, Dwi Riyanto Jatmiko (Mas Antok) bertindak sebagai pimpinan sidang,
Bupati Ngawi, Budi Sulistyono memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi
yang sudah disampaikan sidang paripurna kemarin dilanjutkan dengan penyampaian
laporan pembahasan dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Ngawi, Supeno.
Kemudian Rapat dilanjutkan dengan pembacaan pandangan akhir fraksi-fraksi dan
pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Ketua DPRD.
Dalam sidang
Paripurna mengenai jawaban Bupati atas pembahasan empat rancangan peraturan
daerah (Ranperda) eksekutif 2016 anggota DPRD memberikan keputusan menerima dan
menyetujui pengajuan empat Ranperda untuk disahkan” termasuk pengalihan status
Desa Beran untuk dijadikan Kelurahan”, dengan sejumlah catatan jelas fraksi PKB
yang diwakili oleh Endang Nurbayaningsih. Sedangkan Fraksi PKS yang
dibacakan oleh Sidik mengatakan kepada Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan
anggaran pelaksanaan Perda tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar