Ket.Photo :
Kapolres Ngawi, AKBP Suryo Sudarmaji sedang memaparkan hasil evaluasi kinerja
selama tahun 2016 didampingi segenap jajarannya.
Ngawi, SURYA INDONESIA
Dalam
paparannya di Konferensi Pers, bahwa kecelakan lalu lintas di Kabupaten Ngawi
tercatat meningkat drastis. Walaupun korban luka berat bisa menurun namun
jumlah data kejadian tahun 2016 mengalami kenaikan 31,8 persen yakni dari 561
kejadian menjadi 737 kejadian.
Dari
data Lakalantas tersebut, korban meninggal dunia juga meningkat sampai 45
persen yakni dari 91 orang menjadi 132 orang. Bahkan dari korban pejalan kaki
dari sebelumnya hanya 6 orang menjadi 128 orang atau meningkat sampai 2033,3
persen. “Berdasarkan penyebabnya yakni pelangaran marka, menyalip dari kiri,
out of control dan tidak hati-hati saat menyalip, kesimpulannya, human error
menjadi faktor utama penyebab kecelakaan,” ujar AKBP Suryo Sudarmaji, Kapolres
Ngawi dalam konferensi pers Antisipasi dan Evaluasi Pengamanan Perayaan Tahun
Baru 2017, sabtu petang 31 Desember 2016lalu.
Menurut
Kapolres, faktor tidak berhati-hati saat menyalip merupakan salah satu yang
paling menonjol. Trend atas faktor penyebab ini, naik hingga 127 persen dari
200 kejadian di tahun 2015 meningkat menjadi 254 kejadian di tahun 2016.
“Faktor lain seperti jalan rusak, rambu kurang, penerangan tidak maksimal,
kendaran tidak layak pakai, menyumbang sedikit sekali sebab-sebab kecelakaan
tahun 2016 ini,” ujar Suryo.
Wilayah
Ngawi juga meningkatkan kewaspadaan karena temuan adanya terduga teroris di
wilayah Kecamatan Widodaren di bulan Desember ini. Sedangkan untuk data
kejadian kriminalitas, tercatat menurun sampai 4,2 persen yakni dari 427 kasus
menjadi 309 kasus, kenaikan tertinggi pada kasus penipuan. Kapolres juga
menegaskan, pihaknya memberikan reward untuk anggota yang berjasa mengungkap
kasus dan demikian sebaliknya, memberikan sanksi atau hukuman untuk anggota
yang melanggar. Pemberian reward pada tahun 2016 diberikan pada 45 orang
anggota kepolisian dan dua warga sipil. Sedangkan hukuman diberikan pada 19
orang karena pelanggaran disiplin (9 orang), kode etik (8 orang) maupun pidana
(2 orang). “Mengalami kecenderungan meningkat sebanyak 180 persen yakni dari 2
orang menjadi 19 orang,” kata Kapolres Ngawi.
Jenis
pelanggaran disiplin menurut Kapolres bermacam-macam dari mulai terlambat apel
sampai membolos, sementara pelanggaran kode etik biasanya ketika
menyalahgunakan wewenang misalnya petugas yang menarik pungli. “ Ini bisa
berpotensi terjadi di berbagai sektor misalnya di Samsat, saat pengurusan SKCK,
maupun di Reskrim,” ungkapnya.
Hukuman
yang diterapkan pun bervariasi, misalnya untuk pelanggaran disiplin mulai dari
teguran sampai penempatan diruang khusus paling lama 10 hari. Sedangkan untuk
pelanggaran kode etik mulai dari teguran, penurunan pangkat sampai
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). “Sedangkan untuk pelanggaran pidana,
merujuk pada keputusan pengadilan,” ungkap Kapolres Ngawi, AKBP Suryo
Sudarmaji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar