SELAMAT DATANG DI WWW.NGAWI-DATABERITA.BLOGSPOT.CO.ID*-KUMPULAN BERITAKU-*

Minggu, 17 September 2017

Musyawarah dan Koordinasi Pemerintah Desa dengan Perbankan dan Koperasi Se-Kecamatan Jogorogo




Ket. Photo: Musyawarah dan Koordinasi Pemerintah Desa dengan Perbankan dan Koperasi di Balai Desa Jogorogo.

Ngawi, SURYA INDONESIA

Pada hari Rabu, 14 September 2016 sekitar jam 10.00 wib sampai selesai, Pemerintah Desa Jogorogo mengadakan Musyawarah dan Koordinasi antara Pemerintah Desa dengan Perbankan dan Koperasi Se-Kecamatan Jogorogo. Pertemuan ini diadakan berdasarkan pada: Pertama, keluhan-keluhan para Kepala Desa Se-Kecamatan Jogorogo berkaitan dengan adanya oknum dari perbankan dan koperasi yang menekannya untuk ikut bertanggungjawab atas warganya yang terlibat kredit macet dengan salah satu bank atau koperasi, Kedua, surat edaran dari LSM Prasasti Nusantara Cakra Bumi Ngawi yang mendesak Kepala-Kepala Desa harus mengadakan MoU dengan pihak perbankan dan koperasi agar terhindar dari tekanan-tekanan pihak perbankan dan koperasi, juga tidak timbul kerugian pada negara dikarenakan memberi ganti rugi pada perbankan maupun koperasi. Akhirnya, diadakan Musyawarah dan Koordinasi tersebut supaya terjadi win-win solusi bagi kedua belah pihak, tanpa bermaksud mempersulit pihak perbankan dalam menjalankan usahanya.

Kepala Desa Jogorogo, Kecamatan Jogorogo, Nur Ekawati, SE, menyampaikan, “Saya mewakili Pemerintah Desa se-Kecamatan Jogorogo mengucapkan terima kasih sebesarnya kepada para kepala desa se-Kecamatan Jogorogo dan Camat Jogorogo beserta para Pimpinan Perbankan dan Koperasi se-Kecamatan Jogorogo yang mau meluangkan waktunya untuk hadir, dan bapak-ibu dikumpulkan disini dengan tujuan: Pertama, sebagai tali silahturahmi antara Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dengan Perbankan dan Koperasi se-Kecamatan Jogorogo. Yang kedua, kami mengajak konsultasi untuk menyikapi beberapa permasalahan terkait dengan administrasi surat-surat yang biasa dikeluarkan untuk calon nasabah.Seperti misal Surat Keterangan Usaha, Kepemilikan Tanah, Surat Tafsiran Harga Tanah dan lain sebagainya, setelah kami berkoordinasi dan konsultasi dengan Camat Jogorogo dan instansi terkait bahwa surat tersebut tidak ada payung hukumnya karena tidak ada MoU/ perjanjian yang mengikatnya,”paparnya.

“Dan kami, selaku Kepala Desa menginginkan pada pihak Perbankan dan Koperasi, agar tidak dilibatkan ke ranah hukum dan sebagainya, apabila terjadi kredit macet pada nasabah/ warga masyarakat kami, dikarenakan kami telah keluarkan surat-surat tersebut. Jadi, kami meminta kepada Bapak Camat untuk memediasi bagaimana solusinya agar kita sama-sama tidak merasa dirugikan baik pelaku usaha, perbankan dan koperasi dengan Pemerintah Desa  se-Kecamatan Jogorogo,”kata Nur Ekawati, SE., Kepala Desa Jogorogo, Kecamatan Jogorogo.

Pada kesempatan itu, Camat Jogorogo, Kabupaten Ngawi, Drs. Supriyadi, M.Si., menyampaikan terima kasih kepada pihak perbankan dan koperasi yang selama ini telah mempercayai masyarakat Kecamatan Jogorogo ini sebagai wilayah usahanya. Beberapa bulan ini, saya mohon maaf karena dalam memberikan pelayanan kepada pihak perbankan dan koperasi agak kurang, karena saya berpikir bahwa saya melakukan hal itu tidak sesuai dengan tugas dan tupoksi saya sebagai camat, dan dari tegoran keras dari LSM Prasasti yang mana Pemerintah Kecamatan dan Desa secara sembarangan mengeluarkan surat-surat tersebut, tanpa payung hukum yang jelas, sehingga menimbulkan kerugian pada negara bila terjadi nasabah mengalami masalah kredit macet.

Drs. Supriyadi, M.Si, Camat Jogorogo mengatakan, “Pada intinya, Pemerintah Desa menginginkan terhidar dari tuntutan oleh pihak perbankan dan terlibat masalah hukum mengenai warganya sebagai nasabah bank atau koperasi tersebut, bila mengalami masalah kredit macet. Kemudian waktu meminta surat keterangan dari desa, pihak perbankan maupun koperasi jangan lagi memberikan surat kosong dengan kop surat Bank atau Koperasi untuk ditandatangani oleh Kepala Desa, karena Pemerintah Desa bukan bagian dari Perbankan atau Koperasi tersebut. Jadi, seyogyanya Pemerintah Desa sendiri yang akan mengeluarkan surat keterangan tersebut dengan Kop surat Pemerintah Desa, sebagai persyaratan atau kelengkapan calon nasabah untuk mengajukan kredit. Silahkan pihak perbankan dan koperasi menggali sebanyak-banyak mencari nasabah di wilayah Kecamatan Jogorogo, tetapi harus sesuai dengan kesepakatan dan prosedur yang berlaku.”

“Sebenarnya, Pemerintah Kecamatan sebagai penegak peraturan daerah yang berlaku, sehingga berwenang mengecek dan kontrol terhadap bank-bank dan koperasi yang ada di wilayah pemerintahannya, apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai pendirian dan ijin usaha perbankan dan koperasi yang ada diwilayahnya. Namun, saya percaya bahwa perbankan dan koperasi yang ada disini sudah memiliki ijin usaha dan akta pendiriannya. Kalaupun ada yang belum, saya harapkan segera diurus dan melengkapi surat-suratnya,”tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar